Bentuk Kelembagaan Lembaga Keuangan
Syariah Non Bank di Indonesia
A.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional
adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah
orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang
sesuai dengan syariah.
Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah agak berbeda dengan
Asuransi Konvensional, produk UnitLink (gabungan Asuransi dan Investasi)
menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap perusahaan
memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan nasabah. Di
dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi adalah
Takaful Umum.
- Takaful Umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut
asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan,
niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat
Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah
Syariah Islam.
- Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut
asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat
Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah
Syariah Islam.
- Takaful lainnya
a) Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud
menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk
putra-putrinya sampai sarjana.
b) Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani
rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan.
c) Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit
atau kecelakaan
d) Santunan Cacat Tetap Total
d) Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap
Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan,
memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.
Tujuan berdirinya Asuransi Syariah
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko
kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan
biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena
bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power (hilangnya daya
produktif) seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi
(bekerja)
1. Prinsip dasar
dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni) dan
saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.
2. Akad yang
digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad tijari.
Akad tabarru’ digunakan diantara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan
antara peserta dengan entitas asuransi syariah.
3. Pembayaran dari
peserta dapat meliputi kontribusi; atau kontribusi dan investasi.
4. Dana tabarru’
dibentuk dari akumulasi dari surplus underwriting dana tabarru’ yang
merupakan milik peserta secara kolektif yang dikelola oleh entitas asuransi
syariah.
5. Pembayaran
manfaat asuransi/klaim berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’)
dimana risiko ditanggung secara bersama antara peserta asuransi.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
No.
|
Materi Pembeda
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
1
|
Akad
|
Tolong-menolong dan investasi
|
Jual-beli (tabaduli)
|
2
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik
peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik
perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
|
3
|
Investasi dana
|
Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi
hasil (mudharabah)
|
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
|
4
|
Pembayaran klaim
|
Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
|
Dari rekening dana perusahaan
|
5
|
Keuntungan
|
Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip
bagi hasil
|
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
|
6
|
Dewan pengawas syariah
|
Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk,
dan investasi
|
Tidak ada
|
B.
Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150,
gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang
kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak
yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila
pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya
waktu pinjaman.
Mekanisme Operasional Pegadaian Syariah
Teknis pelaksanaan kegiatan pegadaian syariah adalah
sebagai berikut :
v
Jenis barang yang digadaikan:
· Perhiasan
· Alat-alat
rumah tangga, dapur, makan-minum, kebun, dan sejenisnya
· Kendaraan
v
Biaya biaya:
· Biaya
administrasi pinjaman
· Jasa simpanan
v
Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah tak dapat
mengembalikan pinjamannya. Teknisnya harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum
tanggal penjualan.
v
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
· Pemberian pinjaman
atau pembiayaan atas dasar hukum gadai yaitu mensyaratkan pemberian pinjaman
dengan penyerahan benda (benda bergerak) sebagai jaminan.
· Penaksiran nilai
barang merupakan pelayanan berupa jasa atas nilai hatrta benda oleh pegadaian
syariah. Jasa itu meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, biaya yang
dikenakan kepada nasabah adalah ongkos penaksiran barang.
· Penitipan barang
(ijarah) yaitu surat berharga dan atas jasa penitipan gadai syariah memperoleh
penerimaan dari pemilik barang berupa sewa penitipan barang.
· Gold counter yaitu
jasa penyediaan fasilitas berupa penjualan emas yang berkualitas eksekutif dan
aman yang disediakan oleh pegadaian syariah. Pembelian dilampiri sertifikat
jaminan.
1.
Biaya administrasi berdasar barang bukan prosentase yang didasarkan pada
golongan barang.
2.
1 hari dihitung 5 hari bukan 15 hari
3.
Jasa simpanan berdasarkan simpanan bukan uang pinjaman
4.
Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat
bukan lelang.
5.
Uang pinjaman 90% dari taksiran bukan 92% sedangkan untuk golongan A dan untuk
golongan BCD 88 – 86%
6.
Penggolongan nasabah D-K-M-I-L bukan P-N-I-D-L.
7.
Jasa simpanan dihitung dengan konstanta dikali taksiran bukan dengan prosentase
dikali uang pinjaman
8.
Maksimal jangka waktu 3 bulan bukan 4 bulan
9.
Kelebihan uang hasil dari penjaualan barang tidak diambil oleh nasabah, dan
bukan menjadi milki pegadaian melainkan diserahkan kepada lembaga ZIS.
C.
Baitul Maal Wattamwil (BMT)
LKMS BMT adalah sebutan ringkas dari Lembaga Keuangan
Mikro Syariah Baitul Maal wat Tamwil atau Balai-usaha Mandiri Terpadu, sebuah
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang memadukan kegiatan ekonomi dan
sosial masyarakat setempat.
Kegiatan LKMS BMT adalah mengembangkan usaha – usaha
ekonomi produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan membantu pembiayaan
kegiatan usaha ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya. LKMS BMT juga
dapat berfungsi sosial dengan menggalang titipan dana sosial untuk kepentingan
masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh dan mendistribusikannya
dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
BMT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Berorientasi bisnis,
mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk
anggota dan lingkungannya.
2. Bukan lembaga sosial
tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan sosial, zakat,
infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan.
3. Ditumbuhkan dari bawah
berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat sekitar.
4. Milik bersama masyarakat
setempat dari lingkungan LKMS BMT itu sendiri, bukan miliki orang lain dari
luar masyarakat itu.
5. LKMS BMT mengadakan
kajian rutin pendampingan usaha anggota secara berkala yang waktu dan tempatnya
ditentukan (biasanya di balai RW/RT/desa, kantor LKMS BMT, rumah anggota,
masjid, dsb), biasanya diisi dengan perbincangan bisnis para nasabah LKMS BMT,
disamping pendampingan mental spiritualnya terutama motive berusaha.
Peran BMT di masyarakat :
1.
Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
2.
Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
3.
Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4.
Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah.
Fungsi BMT di masyarakat:
1.
Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional,
salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan
berusaha menghadapi tantangan global.
2.
Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat
dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk
kepentingan rakyat banyak.
3.
Mengembangkan kesempatan kerja.
4.
Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
5.
Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat
banyak.
D.
Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke
dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara
semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna
dengan kata syirkah dalam bahasa Arab. Syirkah ini
merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang
sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2.
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di
dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah
islam;
3.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4.
Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga
tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5.
Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan
kontrol terhadap koperasi secara efektif;
6.
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
7.
Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
1.
Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
3.
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan
saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
1.
Mengakui hak milik individu terhadap modal usaha
2.
Tiadanya transaksi berbasis bunga (riba)
3.
Berfungsinya institusi zakat
4.
Mengakui mekanisme pasar
5.
Mengakui motif mencari keuntungan
6.
Mengakui kebebasan berusaha
7.
Mengakui adanya hak bersama.
E.
Reksa Dana Syariah
Secara bahasa Reksa dana tersusun dari 2 konsep, yaitu
reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan
uang. Dengan demikian secara bahsa reksa dana berarti kumpulan uang yang
dipelihara. Reksadana (mutual fund) adalah wahana yang
digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian
diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio
efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi
dari beberapa di antaranya.
Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran
yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola
oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada
para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor
tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau
obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
Tujuan berdirinya Reksadana Syariah
Tujuan berdirinya reksadana syariah ini sebenarnya lebih
didasari kepada permintaan pasar (masyarakat) untuk mengadakan investasi yang
bergerak di pasar modal dalam Lembaga keuangan non Bank. Dimana kita tahu
selama ini produk investasi di indonesia banyak yang dikeluarkan oleh
perbankan, serta untuk menyediakan beragam Instrumen Syariah yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Prinsip Transaksi dan Aplikasinya
Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan investasi reksadana
syariah mencakup:
1.
Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya
sesuai dengan pedoman Syariah Islam. misalnya tidak memproduksi makanan dan
minuman yang haram dan syubhat atau tidak memberikan jasa keuangan yang
mempraktikan riba.
2.
Perusahan yang berfungsi sebagai manajer investasi haruslah perusahaan yang
bergerak dalam bisnis yang halal.
3.
Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip wakalah
(akad penyerahan kekuasaan).
Bagian-bagian Reksa Dana Syariah
a)
Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang menerapkan
prinsip prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbatas dari hal-hal
yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain sebagainya.
1.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
3.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan
mengembangkan lini produksinya
4.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham
yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
sebagaimana tercermin pada harga saham.
Sedangkan
karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally,
1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
1.
Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.
Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang
3. Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan
kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan
jarak tidak lebih dari 3 bulan
4.
Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST)
tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5.
Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.
Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7.
Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam
bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.
Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode
perdagangan setelah menentukan HST
9.
Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan
dengan harga HST
Pasar uang (money market) adalah pasar di mana di
dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek.
Diantara
keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar
uang antar bank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:
Pertama
: Ketentuan Umum
1.
Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang
antar bank yang berdasarkan bunga.
2.
Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar
bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3.
Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi
keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4.
Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
1.
bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
2.
bank konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua
: Ketentuan Khusus
1.
Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip
syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah;
qard; wadi'ah; al-Sharaf.
2.
Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir
1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh
dipindahtangankan sekali.
Ciri
Pasar Uang Syariah:
1.
Menekankan pada pemenuhan dana jangka
pendek.
2.
Mekanisme pasar uang ditekankan untuk
mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.
Tidak terikat pada tempat tertentu
seperti halnya pasar modal.
Manfaat Reksadana Syariah
1.
Pemodal walaupun tidak memiliki dana
yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi investasi dalam efek,sehingga
dapat memperkecil resiko.
2.
Reksadana mempermudah pemodal untuk
melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham yang baik untuk dibeli
bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian
tersendiri.
3.
Efesiensi waktu, dengan melakukan
investasi pada reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi
professional maka pemodal tidak perlu memantau kinerja investasinya hal tesebut
telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Ciri-Ciri Reksa Dana
1.
Lembaga
= Bentuk Hukum” Investasi sebagai intermediasi dari Investor
2.
Periode
Investasi menengah dan Jangka panjang
3.
Beresiko
4.
Lebih
transparan
5.
Pembukuan
ditutup setiap hari
6.
Nasabah
bisa menarik/memasukkan dana setiap hari.
7.
Return
> tingkat bunga deposito
8.
Hasil
yang diperoleh Neto – No Pajak
Perbedaan Reksa dana Syariah dan Konvensional
Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana
konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga
harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
a.
Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum
seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan
kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian,
dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk
adalah Dewan Pengawas syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli
ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti
perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip
investasinya.
b.
Hubungan Investor dan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan
dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat
kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena kecurangan atau
kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian
tersebut. Dalam hal ini transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana
syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan
yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak
adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas.
Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang
dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan
harga harus dilakukan dengan jelas.
c.
Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah
dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, diantara
investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang
perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga
keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ
sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai
dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index
(JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh
Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah
tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung
gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.
Tulisan dengan tema "lembaga keuangan bank dan non bank syari'ah" sudah di cek, kita diskusikan di kelas dengan kawan-kawan lain, sesuai perspektif masing-masing
BalasHapusby: Agus Barkah Hamdani