REKSADANA
Pengertian
Reksadana
Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal sebagai
pemilik harta (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan daam fortofolio efek
oleh manajer investasi sebagai wakil pemilik harta maupun antara manajer
investasi sebagai wakil pemilik harta dengan pengguna investasi.
Reksadana
Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip
syariah baik dalam bentuk akad antara shohibul
maal dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal maupun antara manajer investasi sebagai wakil
shahibul maal dengan pengguna investasi.
Dalam
keuangan konvensional, reksadana bergerak dalam pasar modal dalam bidang pasar
modal telah muncul sejak tahun 1977. Investasi melalui reksadana ini semakin
hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996, seiring
dengan pencanangan Bappepam sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sedangkan
institusi reksadana syariah di Indonesia secara riil berdiri pada 12 Juni 1997,
yang keberadaannya diresmikan oleh Bappepam. Reksadana syariah yang didirikan
ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Untuk
pertama kalinya, pendirian institusi reksadana syariah direalisasikan atas
kerja sama antara PT. Danareksa Fund Management sebagai manajer investasi
dengan Citibank N,A. Jakarta sebagai bank kustodian.
Institusionalisasi
Rekasadana Syariah di Indonesia dilanjutkan dengan Lokakarya Alim Ulama tentang
Reksadana Syariah yang diselenggarakan oleh MUI bekerja sama dengan BMI pada
tanggal 29-30 Juli 1997. Lokakarya ini antara lain merekomendasikan dan
memperkuat agar umat Islam dapat mengimplementasikan institusi reksadana yang
berbasis syariah. Rekomendasi ini muncul mengingat hasil studi menunjukkan
bahwa dalam reksadana yang saat ini ada disinyalir masih mengandung hal-hal
yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya, investasi reksadana pada
produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi
dan jasa keuangan non syariah. Selain itu, mekanisme transaksi antara investor
dengan reksadana dan antara reksadana dengan emiten (pemilik perusahaan) harus
diklasifikasikan mnurut hukum Islam.
Fungsi Reksadana
Fungsi
reksadana sesuai dengan pengertiannya adalah menghimpun dana-dana yang ada
dimasyarakat oleh manajer investasi untuk diinvestasikan di lembaga-lembaga
keuangan lainnya, baik berupa saham ataupun surat berharga lainnya.
Dilihat
dari sisi karakteristiknya, reksadana terbagi atas :
1. Reksadana
Terbuka, adalah reksadana yang menawarkan dan membeli saham-sahamnya dari
pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan. Pemegang saham ini bisa
menjual kembali saham/unit penyertaannya setiap saat apabila diinginkan manajer
investasi reksadana, melalui bank kustodian wajib membelinya sesuai dengan NAB
(Nilai Aktiva Bersih) per saham/unti pada saat tertentu.
2. Reksadana
Tertutup, adalah reksadana yang pemegang sahamnya tidak dapat menjual kembali
sahamnya kepada manajer investasi. Jika pemilik saham hendak menjual saham,
maka harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham reksadana tersebut
dicatatkan.
Dilihat
dari jenisnya, maka reksadana terbagi atas:
1. Reksadana
Saham, adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham
umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui
pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi
pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2. Reksadana
Campuran, adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek
hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan
tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara
teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil
dari reksadana saham.
3. Reksadana
Pendapatan Tetap, adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko
investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi
reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada
reksadana campuran atau saham.
4. Reksadana
Pasar Uang, adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang
yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang
merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return
yang terbatas.
Manfaat dan Tujuan Reksadana
Reksa
Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik antara lain:
1. Dikelola
oleh manajemen profesional
Pengelolaan
portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang
mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi
sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan
waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa
harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2. Diversifikasi
investasi
Diversifikasi
atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
3. Transparansi
informasi
Reksa
Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya
secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya,
biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai
Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan
keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga
Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4. Likuiditas
yang tinggi
Agar
investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai
tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan
kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat
masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya
sangat likuid.
5. Biaya
Rendah
Karena
reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola
secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan
investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Contoh
Reksadana Syariah
Perbedaan
Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Reksadana
Syariah
|
Reksadana
Konvensional
|
Akad
Syariah
Diinvesatisikan
Pada lembaga syariah
Sistem
bagi hasil berdasar syariah
|
Bisnis
Biasa
Diinvestasikan
disemua lembaga
Gharar…
|
Sumber
:
Abdul Karim Mustofa, Muhammad. Kamus
Bisnis Syariah. Yogyakarta. Asnalitera. 2012.
Suhendi, Hendi. Prof. Dr. H. MSi.
Pranata Ekonomi Syariah dalam Teori dan Praktek. Bandung. Tinta Biru. 2012.
Suhendi, Hendi. Prof. Dr. H. MSi. Fiqh
Muamalah. Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada. 2012.
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
xa.yimg.com/.../5-+MENGENAL_REKSADANA_SYARIAH_.