Rabu, 04 Desember 2013

Reksadana



REKSADANA

Pengertian Reksadana
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan daam fortofolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil pemilik harta maupun antara manajer investasi sebagai wakil pemilik harta dengan pengguna investasi.
Reksadana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah baik dalam bentuk akad antara shohibul maal dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.
Dalam keuangan konvensional, reksadana bergerak dalam pasar modal dalam bidang pasar modal telah muncul sejak tahun 1977. Investasi melalui reksadana ini semakin hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996, seiring dengan pencanangan Bappepam sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sedangkan institusi reksadana syariah di Indonesia secara riil berdiri pada 12 Juni 1997, yang keberadaannya diresmikan oleh Bappepam. Reksadana syariah yang didirikan ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan undang-undang  Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Untuk pertama kalinya, pendirian institusi reksadana syariah direalisasikan atas kerja sama antara PT. Danareksa Fund Management sebagai manajer investasi dengan Citibank N,A. Jakarta sebagai bank kustodian.
Institusionalisasi Rekasadana Syariah di Indonesia dilanjutkan dengan Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah yang diselenggarakan oleh MUI bekerja sama dengan BMI pada tanggal 29-30 Juli 1997. Lokakarya ini antara lain merekomendasikan dan memperkuat agar umat Islam dapat mengimplementasikan institusi reksadana yang berbasis syariah. Rekomendasi ini muncul mengingat hasil studi menunjukkan bahwa dalam reksadana yang saat ini ada disinyalir masih mengandung hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Misalnya, investasi reksadana pada produk-produk yang diharamkan dalam Islam, seperti minuman keras, judi, pornografi dan jasa keuangan non syariah. Selain itu, mekanisme transaksi antara investor dengan reksadana dan antara reksadana dengan emiten (pemilik perusahaan) harus diklasifikasikan mnurut hukum Islam.

Fungsi Reksadana
      Fungsi reksadana sesuai dengan pengertiannya adalah menghimpun dana-dana yang ada dimasyarakat oleh manajer investasi untuk diinvestasikan di lembaga-lembaga keuangan lainnya, baik berupa saham ataupun surat berharga lainnya.
Dilihat dari sisi karakteristiknya, reksadana terbagi atas :
1.      Reksadana Terbuka, adalah reksadana yang menawarkan dan membeli saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan. Pemegang saham ini bisa menjual kembali saham/unit penyertaannya setiap saat apabila diinginkan manajer investasi reksadana, melalui bank kustodian wajib membelinya sesuai dengan NAB (Nilai Aktiva Bersih) per saham/unti pada saat tertentu.
2.      Reksadana Tertutup, adalah reksadana yang pemegang sahamnya tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Jika pemilik saham hendak menjual saham, maka harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham reksadana tersebut dicatatkan.
Dilihat dari jenisnya, maka reksadana terbagi atas:
1.      Reksadana Saham, adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2.      Reksadana Campuran, adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
3.      Reksadana Pendapatan Tetap, adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
4.      Reksadana Pasar Uang, adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.

Manfaat dan Tujuan Reksadana   
     Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1.      Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2.      Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3.      Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4.      Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5.      Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Contoh Reksadana Syariah

Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Reksadana Syariah
Reksadana Konvensional
Akad Syariah
Diinvesatisikan Pada lembaga syariah
Sistem bagi hasil berdasar syariah
Bisnis Biasa
Diinvestasikan disemua lembaga
Gharar…


Sumber :
Abdul Karim Mustofa, Muhammad. Kamus Bisnis Syariah. Yogyakarta. Asnalitera. 2012.
Suhendi, Hendi. Prof. Dr. H. MSi. Pranata Ekonomi Syariah dalam Teori dan Praktek. Bandung. Tinta Biru. 2012.
Suhendi, Hendi. Prof. Dr. H. MSi. Fiqh Muamalah. Jakarta. PT.Raja Grafindo Persada. 2012.
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
xa.yimg.com/.../5-+MENGENAL_REKSADANA_SYARIAH_.