Jenis, Fungsi dan Produk Bank Syariah
Jenis-Jenis Bank
1.
Bank Sentral, yaitu bank yang
tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang
sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas
atau perak atau keduanya.
2.
Bank Umum, yaitu bank yang bukan
saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang
diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri
uang giral.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
4.
Bank Syariah, yaitu bank yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang
hukum riba).
Fungsi
Bank Syariah
Fungsi bank syariah dalam paradigma akuntansi Islam, secara garis besar terdiri
atas 4 fungsi utama, hal ini termuat dalam buku “bank syariah dari teori
ke praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu fungsi bank syariah
sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai investasi, fungsi
bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai
jasa sosial.
A. Fungsi
bank syariah sebagai manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan
kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank
(dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi
dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung.
Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibul mal),
sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
B. Fungsi
bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan
pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan
menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara
contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’
al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua yakni
rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
1.
Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang
rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika
dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan
pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
2. Rekening investasi terbatas
Pemegang rekening jenis ini
menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank
menginvestasikan dananya.
C. Fungsi
bank syariah sebagai jasa keuangan
Bank
syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah
(fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi,
transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
D. Fungsi
bank syariah sebagai jasa sosial
Konsep
perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa
melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai
dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah
memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi
pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Dari uraian diatas maka
produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat diringkas
sebagai berikut :
Produk
/Jasa Prinsip Syariah
Giro
Tabungan
Deposito
/ rekening investasi bebas
Rekening
investasi tidak bebas penggunaan
Piutang
Murabahah
Investasi
Mudharabah
Investasi
Musyarakah
Investasi
assets untuk disewakan
Pengadaan
barang untuk dijual atau dipakai
sendiri
Bank
garansi
Transfer,
inkaso, L/C, dll.
Safe
deposit box
Surat
berharga
Jual
beli valas (non speculative motive)
|
Wadiah
yadhamanah
Wadiah
yadhamanah mudharabah
Mudharabah
Mudharabah
muqayyadah
Murabahah
tidak tunai
Mudharabah
Musyarakah
Ijarah
Salam
atau ishtisna’
Kafalah
Wakalah
Wadiah
amanah
Mudharabah
Sharf
|
Produk
perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran
Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan
jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
1. Penyaluran Dana
Dalam
menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah
terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya
yaitu:
- Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
- Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
- Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada
kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan
menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk
dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah,
salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu
ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan
dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk
bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di
muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyarakah
dan mudharabah.
1.1.
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip
jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang
atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di
depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi
jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan
barang seperti:
a.
Pembiayaan Murabahah
Murabahah
bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah.
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi
jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai
penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank
dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan
jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika
telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah
lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
b.
Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan
belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan
pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah
sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi
ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan
secara pasti.
Dalam
praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan
menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai
atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank
dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai
biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan
dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga
jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli
dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi
ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian
komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau
secara cicilan.
Ketentuan
umum Salam:
- Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
- Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
- Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c.
Istishna
Produk
istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna
pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin)
pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada
pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan
umum:
- Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
1.2.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi
ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip
ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak
pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang,
maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada
akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada
nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah
bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa
dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
1.3.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk
pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a.
Musyarakah
Bentuk
umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah
atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang
mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah
adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka
secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud
maupun tidak berwujud.
Secara
spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana,
barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship),
kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment)
, atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang
dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk
kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan
produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan
umum:
Semua
modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola
bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan
kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya
untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
- Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
- Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
- Memberi pinjaman kepada pihak lain.
- Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
- Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
¥
Menarik diri dari perserikatan
¥
Meninggal dunia,
¥
Menjadi tidak cakap hukum
- Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
- Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b.
Mudharabah
Secara
spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan
syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama
antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan
kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi
jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam
manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak
hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat
kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk
mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan
yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi
atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah
modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal
dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah dalam literatur fiqih
berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat
kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus
menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing
pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan
betul-betul akan merusak ajaran Islam.
Ketentuan
umum
- Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
- Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
¥
(Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
¥
(Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
- Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
- Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah
Muqayyadah
Karakteristik
mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas.
Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai
dengan permintaan pemilik modal.
1.4.
Akad Pelengkap
Untuk
mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap.
Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan
untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta
pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya
pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a.
Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek
perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat
ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian
yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang
berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang
berutang. Katakanlah seorang supplier
bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua
bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia
meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran
dari pemilik proyek.
b.
Rahn (Gadai)
Tujuan
akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada
bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang
yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
- Milik nasabah sendiri.
- Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
- Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Apabila
nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas
perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan
seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan
tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari
kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya.
c.
Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan
biasanya dalam empat hal, yaitu :
Sebagai
pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan
untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan
melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
Sebagai
pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana
nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah
akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai
pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan
memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah,
atau bagi hasil.
Sebagai
pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk
memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan
mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
d.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan
kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu,
seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank
dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.
Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka
penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah,
salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian
dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force
majeure menjadi tanggung jawab nasabah.
Apabila
bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak boleh
bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali
dengan seizin nasabah.
Tugas,
wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank.
Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus
dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat
pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian
kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah
dengan bank.
e.
Kafalah (Garansi Bank)
Garansi
bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana
untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana
tersebut dengan prinsip wadi ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas
jasa yang diberikan.
2.
Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan
dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wadi ah dan mudharabah.
2.1.
Prinsip Wadiah
Prinsip
Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang
diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda
dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah,
pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank)
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan
harta titipan tersebut.
Karena
wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati
dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh,
dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak
sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam
ketika menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW’.
Ketentuan
umum dari produk ini adalah:
- Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
- Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
- Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
- Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2.2.
Prinsip Mudharabah
Dalam
mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak
sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib
(pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah
atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana
tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil
usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal
bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank
bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah
terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan
dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini
diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah
terbagi tiga yaitu:
a.
Mudharabah mutlaqah
Penerapan
mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga
terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi
bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Ketentuan
umum dalam produk ini adalah:
- Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
- Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
- Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
- Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
- Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b.
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment)
dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus
dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau
disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk
nasabah tertentu.
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
- Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
- Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
- Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
- Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c.
Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis
mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung
kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger)
yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana
dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam
mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
- Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
- Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
- Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil
- 2.3. Akad PelengkapUntuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah
(Perwakilan)
Wakalah dalam
aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk
mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan
transfer uang.
3. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa
perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan.
Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :
3.1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan
prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus
dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli
valuta asing ini.
3.2. ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan
(safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank
dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut